Ikan Kakap Merah di PPN Brondong |
Indonesia saat
ini sedang memantau rencana pemberlakuan aturan baru Amerika Serikat tentang
peraturan ekspor ikan ke Amerika Serikat (AS) melalui skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP).
Menteri Perdagangan memantau aturan tersebut karena bisa berdampak pada ekspor
perikanan nasional. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward
menjelaskan bahwa NOAA yang mengusulkan rancangan peraturan US SIMP dan US
Commers Trusted Trader Program. Peraturan tersebut rencanya akan diterapkan
pada bulan Agustus atau September 2016.
Dirjen Dody
Edward mengatakan, skema SIMP mengatur tiga hal pokok diantaranya
pengklasifikasian at-risk speciesyaitu
17 spesies yang pernah tercatat IUU Fishing, penerapan kewajiban traceability dan sertifikasi tangkapan
ikan bagi at-risk species produk
perikanan hasil tangkap dan budidaya, penyediaan informasi supply chain mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat
tangkap, proses pengangkutan, pengolahan hingga proses ekspor. Aturan ini harus
dicermati oleh Indonesia karena ada beberapa alasan. Pertama, mayoritas 84%
produk ekspor Indonedsia dan produk ikan Indonesia ada dalam kelompok at-risk species. Kedua, kewajiban traceability dan sertifikasi hasil
tangkapan bari at-risk species hanya
diberlakukan bagi negara eksportir, sedangkan pelaku usaha lokal tidak dikenai
kewajiban ini. Dan ketiga, data supply
chainmulai dari pelabuhan pengiriman hingga destinasi yang rencananya hanya
dapat diakses Pemerintah AS.
Berdasarkan
data statistik BPS, ekspor produk perikanan Indonesia ke seluruh dunia tahun
2015 tercatat US$ 3,60 miliar, dimana 40% pangsa pasar masuk ke AS sebesar US$
0,39 miliar. Nilai tersebut turun 21% atau sebesar US$ 1,44 miliar dibanding
2014 yaitu US$ 1,83 miliar.