Hiu martil yang didaratkan di PPN Brondong |
Perdagangan hiu di Indonesia sangat
memperihatinkan. Hiu didaratkan secara bebas di Pelabuhan dan diperjual belikan
secara terbuka. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong merupakan salah
satu tempat pendaratan hasil tangkapan ikan hiu. Berbagai macam jenis hiu
didaratkan setiap harinya di PPN Brondong. Mulai dari sirip dan daging hiu
diperdagangkan dan didistribusikan ke beberapa daerah di Jawa Timur. Sirip hiu
menjadi komoditas dengan nilai jual yang tinggi. Manfaat dari sirip hiu membuat
permintaan pasar menjadi tak terkendali. Harga yang diberikan untuk sirip hiu
dengan ukuran tertentu mencapai ratusan ribu. Bahkan jika sudah dikeringkan,
jika ukuran besar untuk satu sirip hiu dengan berat satu kilogram dapat
mencapai angka jutaan rupiah. Melihat aktivitas perdagangan hiu ini, perlu
diketahui rantai perdagangan dan lokasi distribusi ikan hiu mulai dari daging
hingga siripnya sehingga dapat mengetahui rantai perdagangan ikan hiu yang
berasal dari PPN Brondong. Metode pengambilan data yaitu dengan wawancara
dengan para pelaku usaha yang ada di PPN Brondong. Berdasarkan hasil wawancara
dengan para pedagang sirip hiu didapatkan bahwa ikan hiu dimanfaatkan daging
dan siripnya. Dimana daging hiu dipasarkan untuk sekitar Lamongan dan Tuban
untuk diasap serta dimasak. Sedangkan sirip hiu sendiri didistribusikan ke
pengepul di kota Gresik, Surabaya dan Sidoarjo dengan bentuk sudah dikeringkan.
Sirip hiu yang telah di distribusikan ke Gresik, Surabaya dan Sidoarjo akan
diolah dan di kemas untuk kemudian di ekspor ke berbagai negara seperti
Tiongkok dan Taiwan.
Keyword:
Pemasaran, Distribusi, Sirip Hiu