Nelayan bubu rajungan di PPP Paiton |
Ketika berbicara tentang nelayan
kebanyakan orang kerap memandang sebagai masyarakat kelas bawah. Persepsi tersebut
muncul bukan tanpa alasan, penyebab munculnya persepsi ini karena bnayaknya
nelayan yang memiliki pendidikan rendah, kurangnya akses informasi-teknologi
serta kurangnya kesempatan berusaha dan
modal yang minim.
Melihat masalah kompleks
nelayan, Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki cita-cita untuk meningkatkan
kesejahteraan nelayan (Prosperity) yaitu dengan pemerintah memberikan
kesempatan kepada nelayan untuk dapat berusaha meningkatkan pendapatan dengan
memanfaatkan SeHAT Nelayan dalam akses permodalan. Sertifikat Hak Atas Tanah
Nelayan (SeHAT Nelayan) merupakan program pemerintah yang diberikan secara
gratis kepada nelayan untuk membantu agar aset tanah yang belum memiliki surat
tanah mendapat kepastian hukum atas kepemilikan, memiliki letak batas yang
jelas dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Melalui program ini
diharapkan nelayan tidak kesulitan untuk mendapatkan modal usaha ke pihak
perbankan.
“Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap (DJPT), Narmoko Prasmadji mengatakan, bantuan SeHAT merupakan
kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(BPN) dan KKP, dimana dengan bantuan SeHAT dapat meningkatkan akses nelayan
dalam memperoleh modal dari lembaga keuangan atau perbankan.”
Narmoko (DJPT)
menambahkan, nelayan tidak mengalami kesulitan lagi untuk mendapatkan modal
usaha. Dengan adanya SeHAT menjadi jaminan agunan untuk meminjam modal di bank.
Tahun 2016 kami menargetkan bantu sertipikasi sebanyak 20.000 bidang tanah
nelayan. Target sampai dengan tahun 2019 direncanakan sebanyak 90.000 bidang
tanah nelayan akan tersertipikasi.
Syarat
Penerima bantuan SeHAT harus melengkapi beberapa syarat sebagai berikut:
- Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan/atau istri nelayan;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili tetap, diprioritaskan yang memiliki Kartu Nelayan (KN), apabila calon peserta belum memliki Kartu Nelayan maka wajib mengajukan permohonan kartu Nelayan;
- Memiliki tanah yang belum bersertifikat;
- Menunjukkan asli atas hak (bukti kepemilikan tanah) dan menyerahkan fotokopinya;
- Memiliki bukti pembayaran SPPT / PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
- Melengkapi dokumen/keterangan tertulis di atas kertas bermeterai cukup, tentang riwayat perolehan tanah dari desa/kelurahan;
- Menunjukkan batas-batas bidang tanah yang akan disertifikatkan;
- Berdomisili di kecamatan atau berbatasan dengan kecamatan letak tanah pertanian yang akan disertifikatkan; dan
- Sanggup membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
0 komentar:
Post a Comment