Sunday, July 31, 2016

Traceability Ikan Kakap Merah di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong

Novia Nurul Afiyah1, Miftachul Huda2
1Alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya
2Mahasiswa Pascasarjana Teknologi Perikanan Laut, Institut Pertanian Bogor


Ikan kakap merah di PPN Brondong
Perikanan berkelanjutan salah satu syarat  dalam kegiatan  penangkapan untuk menjaga keseimbangan dan potensi sumberdaya alam yang diterapkan dalam  peraturan Internasional. Kegiatan ekspor produk perikanan yang berasal dari Indonesia harus memenuhi regulasi Uni Eropa tentang IUU fishing jika melakukankegiatan ekspor ke negara-negara Uni Eropa. Permasalahan yang terdapat dalam perikanan karang, yaitu tidak adanya pencatatan data secara keseluruhan, adanya kegiatan illegal fishing yang menyebabkan faktor terkendalanya kegiatan eksport ke Uni Eropa. Ikan kakap merah merupakan salah satu jenis komoditas ekspordalam perikanan karang. Ikan kakap merah yang didaratkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong dengan total produksi 585 ton pada tahun 2013. Ikan kakap merah yang ada di PPN Brondong ditangkap di berbagai perairan laut jawa tanpa ada pendataan secara intensif asal daerah penangkapannya. Salah satu hambatan untuk pengusaha dalam melakukan kegiatan ekspor komoditi ikan kakap merah ke negara-negara di Eropa tidak adanya pencatatan daerah asal penangkapan ikan tersebut. Belum adanya kegiatan pencatatan ini, maka dilakukan penelitian tentang traceability agar dapat memenuhi regulasi Uni Eropa mulai dilakukan pelacakan daerah penangkapan ikan tersebut hingga ke tingkat konsumen akhir. Metode yang digunakan yaitu deskriptif dimana data didapatkan melalui wawancara, study literatur, partisipasi aktif. Pengambilan responden menggunakan metode  purposive sampling dengan jumlah total 29 responden. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa ikan kakap merah yang dipasarkan di PPN Brondong berasal dari jalur darat dan jalur laut. Ikan yang berasal dari jalur darat merupakan tangkapan nelayan fishing basesekitar PPN Brondong. Kegiatan penangkapan ikan kakap merah menggunakan alat tangkap payang dasar dan pancing ulur (hand line) disekitar karang. Daerah operasi penangkapan ikan kakap merah meliputi sekitar perairan pulau Bawean, pulau Masalembu dan Madura. Ikan yang telah didaratkan dan dipasarkan di PPN Brondong kemudian didistribusikan ke berbagai daerah disekitar Jawa Timur dan Bali untuk konsumsi maupun untuk diekspor. Daerah tujuan distribusi ikan kakap merah meliputi Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang dan Singaraja-Bali.


Kata kunci: IUU Fishing,  PPN Brondong, Traceability
Share:

0 komentar:

Post a Comment