Tuesday, August 09, 2016

Bahayanya Kalau Investor Asing Boleh Tangkap Ikan Di RI

Source detik.com
Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ingin investor asing menanam modal di bidang penangkapan ikan. Menurut Susi, saat investor asing bebas menangkap ikan di laut RI, banyak kerugian yang dialami oleh Indonesia.  Menurut Menteri Susi, Senin (8/8/2016) hampir dua dekade Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan investasi 100% di bidang perikanan tangkap dengan rincian izin tangkap untuk 1.300 kapal dari Taiwan, China, Jepang, Taiwan dan lainnya.
Pada saat dahulu diperbolehkan, kapal-kapal asing ada yang masuk PMA murni, Penanaman Modal Dalam Negeri )PMDN), dan Joint Venture. Berdasarkan sisi peraturan ini, terlihat sisi illegal fishing, membawa kapal, membuat pabrik abal-abal, menangkap ikan, transhipment di tengah laut, membawa pergi ikan ke negeri asal kapal masing-masing dengan kapal tramper yang berukuran 1.000-10.000 GT.

Menurut Menteri Susi, pada kenyataannya dilapangan yang terjadi adalah 1.300 ijin kapal penagkapan di duplikasi, lebih dari 10.000 kapal realitanya dari negara-negara tetangga menangkap ikan di laut Indonesia, bahkan beberapa ribu kapal tanpa ijin sama sekali. Masih menurut Susi, laut Indonesia menjadi tempat bebas aktivitas penangkapan ikan, udang dan lain-lain dengan kata lain mengeruk uang secara bebas. Industri Perikanan indonesia tahun 2003-2013 harus ada 115 pabrik pengolahan bangkrut karena tidak tersedianya bahan baku ikan.
Share:

0 komentar:

Post a Comment