Source detik.com |
Susi Pudjiastuti selaku Menteri
Kelautan dan Perikanan tidak ingin investor asing menanam modal di bidang penangkapan
ikan. Menurut Susi, saat investor asing bebas menangkap ikan di laut RI, banyak
kerugian yang dialami oleh Indonesia.
Menurut Menteri Susi, Senin (8/8/2016) hampir dua dekade Penanaman Modal
Asing (PMA) diperbolehkan investasi 100% di bidang perikanan tangkap dengan
rincian izin tangkap untuk 1.300 kapal dari Taiwan, China, Jepang, Taiwan dan
lainnya.
Pada saat dahulu diperbolehkan, kapal-kapal
asing ada yang masuk PMA murni, Penanaman Modal Dalam Negeri )PMDN), dan Joint
Venture. Berdasarkan sisi peraturan ini, terlihat sisi illegal fishing, membawa kapal, membuat pabrik abal-abal, menangkap
ikan, transhipment di tengah laut, membawa
pergi ikan ke negeri asal kapal masing-masing dengan kapal tramper yang
berukuran 1.000-10.000 GT.
Menurut Menteri Susi, pada kenyataannya
dilapangan yang terjadi adalah 1.300 ijin kapal penagkapan di duplikasi, lebih
dari 10.000 kapal realitanya dari negara-negara tetangga menangkap ikan di laut
Indonesia, bahkan beberapa ribu kapal tanpa ijin sama sekali. Masih menurut
Susi, laut Indonesia menjadi tempat bebas aktivitas penangkapan ikan, udang dan
lain-lain dengan kata lain mengeruk uang secara bebas. Industri Perikanan
indonesia tahun 2003-2013 harus ada 115 pabrik pengolahan bangkrut karena tidak
tersedianya bahan baku ikan.
0 komentar:
Post a Comment