Source: liputan6.com |
Investor asing
hanya boleh investasi pada pengolahan ikan di Indonesia. Sesuai dengan amanat
dan visi Presiden Joko Widodo, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menegaskan bahwa investor asing dilarang investasi diusaha perikanan tangkap. Berdasarkan
keterangan Menteri Susi di Jakarta, Minggu (7/8//2016), Presiden Jokowi
menyampaikan pada sidang kabinet paripurna bahwa pemerintah menutup 100%
penanaman modal di perikanan tangkap untuk asing karena pentingnya
keberlanjutan perikanan tangkap Indonesia.
Menteri Susi
menjelaskan untuk mewujudkan perikanan berkelanjutan perlu kerjasama semua
pihak pemangku kepentingan sektor perikanan dan perbankan untuk mendukung
pengadaan sarana dan prasarana perikanan. Menteri Susi menjelaskan bahwa
investasi asing untuk perikanan tangkap tertutup untuk asing sesuai dengan
Perpres No. 44 Tahun 2016, dimana perikanan tangkap masuk daftar tertutup untuk
investasi asing. Selain sektor perikanan tangkap, Menteri Susi juga menyoroti permasalahan terkait pengangkatan Benda
Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Selain itu, Susi menjelaskan
juga pemanfaatan koral maupun karang dari alam untuk kapur, bahan bangunan,
kalsium, perhiasan, souvenir hingga akuarium baik koral mati maupun koral hidup dari alam.
0 komentar:
Post a Comment