Source: detik.com |
Dalam
Operasi Nusantara VI Kapal Perikanan (KP) HIU 14 milik Bakamla RI berhasil
mengamankan dua kapal perikanan berbendera Vietnam. Kapal tersebut diamankan
karena menangkap ikan di perairan Natuna tanpa dilengkapi dokumen resmi
(illegal fishing).
Menurut
Kasubbag Humas BAKAMLA RI, Kapten Marsekal Mardiono (1/8/2016) KP HIU 14
melakukan patroli di perairan Natuna. Sekitar pukul 08.00 WIB dan 09.05 WIB KP
HIU 14 menghentikan kapal vietnam dengan nomor lambung BD 97088 Ts dengan
nahkoda LE Van Hai dan TG 90701 TS dengan nahkoda Tran Vay Bay. Masing-masing
kapal mengangkut 12 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Kapan tertangkap kerena
sendang melakukan aktivitas penangkapan di wilayah ZEE Indonesia tanpa
dilengkapi dokumen. Saat ini kedua kapalikan beserta ABK-nya dibawa ke dermaga
Satuan Kerja PSDKP Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pencurian
ikan ini melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo pasa; 27
ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan.
0 komentar:
Post a Comment