Tuesday, August 02, 2016

DUA KAPAL ILLEGAL FISHING ASAL VIETNAM DITANGKAP BAKAMLA DI NATUNA

Source: detik.com
Dalam Operasi Nusantara VI Kapal Perikanan (KP) HIU 14 milik Bakamla RI berhasil mengamankan dua kapal perikanan berbendera Vietnam. Kapal tersebut diamankan karena menangkap ikan di perairan Natuna tanpa dilengkapi dokumen resmi (illegal fishing).
Menurut Kasubbag Humas BAKAMLA RI, Kapten Marsekal Mardiono (1/8/2016) KP HIU 14 melakukan patroli di perairan Natuna. Sekitar pukul 08.00 WIB dan 09.05 WIB KP HIU 14 menghentikan kapal vietnam dengan nomor lambung BD 97088 Ts dengan nahkoda LE Van Hai dan TG 90701 TS dengan nahkoda Tran Vay Bay. Masing-masing kapal mengangkut 12 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Kapan tertangkap kerena sendang melakukan aktivitas penangkapan di wilayah ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen. Saat ini kedua kapalikan beserta ABK-nya dibawa ke dermaga Satuan Kerja PSDKP Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pencurian ikan ini melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo pasa; 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Share:

0 komentar:

Post a Comment