Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Tuesday, August 09, 2016

Bahayanya Kalau Investor Asing Boleh Tangkap Ikan Di RI

Source detik.com
Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ingin investor asing menanam modal di bidang penangkapan ikan. Menurut Susi, saat investor asing bebas menangkap ikan di laut RI, banyak kerugian yang dialami oleh Indonesia.  Menurut Menteri Susi, Senin (8/8/2016) hampir dua dekade Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan investasi 100% di bidang perikanan tangkap dengan rincian izin tangkap untuk 1.300 kapal dari Taiwan, China, Jepang, Taiwan dan lainnya.
Pada saat dahulu diperbolehkan, kapal-kapal asing ada yang masuk PMA murni, Penanaman Modal Dalam Negeri )PMDN), dan Joint Venture. Berdasarkan sisi peraturan ini, terlihat sisi illegal fishing, membawa kapal, membuat pabrik abal-abal, menangkap ikan, transhipment di tengah laut, membawa pergi ikan ke negeri asal kapal masing-masing dengan kapal tramper yang berukuran 1.000-10.000 GT.

Menurut Menteri Susi, pada kenyataannya dilapangan yang terjadi adalah 1.300 ijin kapal penagkapan di duplikasi, lebih dari 10.000 kapal realitanya dari negara-negara tetangga menangkap ikan di laut Indonesia, bahkan beberapa ribu kapal tanpa ijin sama sekali. Masih menurut Susi, laut Indonesia menjadi tempat bebas aktivitas penangkapan ikan, udang dan lain-lain dengan kata lain mengeruk uang secara bebas. Industri Perikanan indonesia tahun 2003-2013 harus ada 115 pabrik pengolahan bangkrut karena tidak tersedianya bahan baku ikan.

Sunday, July 31, 2016

RANTAI PERDAGANGAN HIU MELALUI JALUR PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA (PPN) BRONDONG

Hiu martil yang didaratkan di PPN Brondong
Perdagangan hiu di Indonesia sangat memperihatinkan. Hiu didaratkan secara bebas di Pelabuhan dan diperjual belikan secara terbuka. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong merupakan salah satu tempat pendaratan hasil tangkapan ikan hiu. Berbagai macam jenis hiu didaratkan setiap harinya di PPN Brondong. Mulai dari sirip dan daging hiu diperdagangkan dan didistribusikan ke beberapa daerah di Jawa Timur. Sirip hiu menjadi komoditas dengan nilai jual yang tinggi. Manfaat dari sirip hiu membuat permintaan pasar menjadi tak terkendali. Harga yang diberikan untuk sirip hiu dengan ukuran tertentu mencapai ratusan ribu. Bahkan jika sudah dikeringkan, jika ukuran besar untuk satu sirip hiu dengan berat satu kilogram dapat mencapai angka jutaan rupiah. Melihat aktivitas perdagangan hiu ini, perlu diketahui rantai perdagangan dan lokasi distribusi ikan hiu mulai dari daging hingga siripnya sehingga dapat mengetahui rantai perdagangan ikan hiu yang berasal dari PPN Brondong. Metode pengambilan data yaitu dengan wawancara dengan para pelaku usaha yang ada di PPN Brondong. Berdasarkan hasil wawancara dengan para pedagang sirip hiu didapatkan bahwa ikan hiu dimanfaatkan daging dan siripnya. Dimana daging hiu dipasarkan untuk sekitar Lamongan dan Tuban untuk diasap serta dimasak. Sedangkan sirip hiu sendiri didistribusikan ke pengepul di kota Gresik, Surabaya dan Sidoarjo dengan bentuk sudah dikeringkan. Sirip hiu yang telah di distribusikan ke Gresik, Surabaya dan Sidoarjo akan diolah dan di kemas untuk kemudian di ekspor ke berbagai negara seperti Tiongkok dan Taiwan.

Keyword: Pemasaran, Distribusi, Sirip Hiu

Friday, July 29, 2016

Menteri Perikanan se-Asia Sepakat Berantas Pelaku IUU Fishing

Source: liputan6.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar meeting dengan Menteri Perikanan Asia-Pasifik di Hotel Shangrila Jakarta (27/07/2016). Sebanyak 90 perwakilan berpartisipasi dalam acara ini meliputi Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Uni Eropa, Kenya, Malaysia, Myanmar, Selandia Baru, Palau, Papua Nugini, Norwegia, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, Inggris, Amerika Serikat, Vietnam, dan negara lainnya.
Dalam pertemuan bertajuk “Ministerial Meeting on Traceability of Fish and Fisheries Product“ dibahas mengenai transparansi data ikan dan produk ikan sebagai bagian dari aksi nyata bentuk pemberantasan penangkapan ikan ilegal secara berkesinambungan. Menteri Susi Pudjiastuti memaparkan pertemuan ini bukan cuma tentang menenggelamkan kapal, tapi dimulai dengan menelusuri data. Memastikan ikan yang ditangkap di mana, oleh siapa, berapa banyak, jualnya ke mana, dan proses di mana.
Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dilarang untuk memberikan pelayanan atau suplai apapun ke kapal pelaku IUU fishing. Meskipun saat ini menurut Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini masih banyak kendala terutama transhipment atau bongkar muat ikan ditengah laut.

KKP MENARGETKAN 20.000 “SeHAT NELAYAN” TAHUN 2016

Nelayan bubu rajungan di PPP Paiton 
Ketika berbicara tentang nelayan kebanyakan orang kerap memandang sebagai masyarakat kelas bawah. Persepsi tersebut muncul bukan tanpa alasan, penyebab munculnya persepsi ini karena bnayaknya nelayan yang memiliki pendidikan rendah, kurangnya akses informasi-teknologi serta kurangnya kesempatan  berusaha dan modal yang minim.