Wednesday, August 10, 2016

Menanti Aturan Baru Perikanan Amerika Serikat

Ikan Kakap Merah di PPN Brondong
Indonesia saat ini sedang memantau rencana pemberlakuan aturan baru Amerika Serikat tentang peraturan ekspor ikan ke Amerika Serikat (AS) melalui skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP). Menteri Perdagangan memantau aturan tersebut karena bisa berdampak pada ekspor perikanan nasional. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward menjelaskan bahwa NOAA yang mengusulkan rancangan peraturan US SIMP dan US Commers Trusted Trader Program. Peraturan tersebut rencanya akan diterapkan pada bulan Agustus atau September 2016.
Dirjen Dody Edward mengatakan, skema SIMP mengatur tiga hal pokok diantaranya pengklasifikasian at-risk speciesyaitu 17 spesies yang pernah tercatat IUU Fishing, penerapan kewajiban traceability dan sertifikasi tangkapan ikan bagi at-risk species produk perikanan hasil tangkap dan budidaya, penyediaan informasi supply chain mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan hingga proses ekspor. Aturan ini harus dicermati oleh Indonesia karena ada beberapa alasan. Pertama, mayoritas 84% produk ekspor Indonedsia dan produk ikan Indonesia ada dalam kelompok at-risk species. Kedua, kewajiban traceability dan sertifikasi hasil tangkapan bari at-risk species hanya diberlakukan bagi negara eksportir, sedangkan pelaku usaha lokal tidak dikenai kewajiban ini. Dan ketiga, data supply chainmulai dari pelabuhan pengiriman hingga destinasi yang rencananya hanya dapat diakses Pemerintah AS.

Berdasarkan data statistik BPS, ekspor produk perikanan Indonesia ke seluruh dunia tahun 2015 tercatat US$ 3,60 miliar, dimana 40% pangsa pasar masuk ke AS sebesar US$ 0,39 miliar. Nilai tersebut turun 21% atau sebesar US$ 1,44 miliar dibanding 2014 yaitu US$ 1,83 miliar.
Share:

0 komentar:

Post a Comment